Selamat Datang di Website Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bangka Belitung!     

Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.02/MENHUT-II/2007 tanggal 1 Februari 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam, BKSDA Prov. Bangka Belitung mempunyai tugas pokok dan fungsi BKSDA Prov. Bangka Belitung adalah sebagai berikut:

  1. Tugas Pokok Organisasi.
  2. Fungsi Organisasi.

 

BKSDA Prov. Bangka Belitung mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kawasan TWA Grojogan Sewu, Telaga Warna, Taman Wisata Alam, dan Taman Buru serta konservasi jenis tumbuhan dan satwa liar baik didalam maupun diluar kawasan.